welcome ;)

Kamis, 30 Desember 2010

Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.




Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : id.wikipedia.org

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.



Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : id.wikipedia.org

Koperasi Berlandaskan Hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.





Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : id.wikipedia.org

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.




Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : id.wikipedia.org

Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.





Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : id.wikipedia.org

Gerakan koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa ,rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.

2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.

3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.




Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : id.wikipedia.org

Perangkat organisasi koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.


Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.


Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.






Annisa Hanif, 23209287, 2EB10


sumber : id.wikipedia.org

Tugas dan Manfaat Koperasi

a. menyediakan kebutuhan anggota
koperasi menyediakan barang-barang kebutuhan anggota. sehingga anggota tidak perlu repot berbelanja ditempat lain. selain itu, keuntungan yang diperoleh koperasi juga kembali ke anggota.

b. memudahkan anggota untuk memperoleh modal usaha
terkadang anggota koperasi tidak memiliki modal untuk usaha. ia dapat memperoleh modal dengan meminjam uang di koperasi. uang pinjaman dapat dikembalikan dengan cara angsur dan dengan bunga ringan.

c. membantu mengembangkan usaha para anggotanya
koperasi menyediakan barang kebutuhan dan memberi pinjaman modal kepada anggota. oleh karena itu, koperasi dapat membantu anggota mengembangkan usahanya supaya lebih maju.

d. menghindarkan anggota dari lintah darat atau rentenir
lintah darat adalah sebutan untuk orang yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. dengan adanya koperasi, anggota tidak perlu meminjam uang kepada lintah darat. mereka dapat terhindar dari utang dengan bunga yang tinggi.

e. meningkatkan kesejahteraan anggota
koperasi memberi keuntungan kepada anggotanya, antara lain berupa SHU.




Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum

Koperasi Pensiunan

koperasi ini beranggotakan para pensiunan pegawai negeri.
kegiatan usahanya adalah menyediakan barang-barang kebutuhan anggotanya. tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.





Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi pegawai republik Indonesia beranggotakan para pegawai yang bernaung pada suatu instansi tertentu. kegiatan usahanya menyediakan segala macam kebutuhan para pegawai yang menjadi anggotanya.
misalnya, makanan, pakaian, sabun, alat-alat rumah tangga, dan sepatu. contoh, koperasi departemen agama dan koperasi guru.




Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum


Koperasi Unit Desa (KUD)

koperasi unit desa beranggotakan warga desa yang kebanyakan petani dan pelayan. koperasi unit desa menyediakan alat-alat atau kebutuhan para petani maupun nelayan.
misalnya, bibit tanaman, alat pertanian, obat-obatan tanaman, pupuk, jaring, dan perahu. koperasi unit desa juga membeli hasil bumi atau tangkapan ikan dari para anggota.





Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum

Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
koperasi ini melakukan usaha produksi. barang-barang yang dijual adalah barang hasil produksi para anggotanya. anggota yang memiliki usaha produksi dapat memasok hasil produksinya ke koperasi.
misalnya, pakaian, ukir-ukiran, ataupun makanan.





Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum

Koperasi Konsumsi

koperasi konsumsi adalah koperasi yang menjalankan kegiatannya dalam jual beli barang konsumsi.
koperasi ini menyediakan barang kebutuha hidup sehari-hari. misalnya, beras, gula, teh, susu, dan minyak goreng. harga barang lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.




Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum

Jenis-jenis Koperasi

menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, jenis koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, produsen, dan kredit (jasa keuangan).

koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa.
koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. koperasi konsumen adalah koperasi yang menjalankan kegiatannya dalam jual beli barang konsumsi. koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan bahan penolong untuk anggotanya.

koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk / jasa anggotanya. sedangkan koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa.




Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum

Modal Koperasi

modal koperasi berasal dari simpanan uang para anggota koperasi. simpanan anggota ada tiga macam, yaitu:

  • simpanan pokok adalah simpanan yang harus dilunasi oleh anggota dan tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota. besarnya simpanan pokok dan cara melunasinya ditetapkan dirapat anggota.
  • simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan setiap bulan. ketentuan pengambilan uang simpanan wajib ditetapkan dalam rapat anggota.
  • simpanan sukarela adalah simpanan yang diberikan oleh anggota yang mau dan mampu. sesuai dengan namanya, simpanan ini bersifat sukarela.

dengan demikian, koperasi dibangun dengan modal bersama. dengan begitu, diharapkan semua anggota merasa memiliki dan berusaha untuk terus memajukan koperasi.





Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum

Selasa, 28 Desember 2010

Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.


Annisa Hanif, 23209287, 2EB10


sumber : id.wikipedia.org

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.


Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : id.wikipedia.org

Tujuan dan Struktur Organisasi Koperasi Sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur Organisasi Sekolah

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat


Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : id.wikipedia.org

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

Koperasi dan UKM Jadi Pilar Utama Perekonomian

BERBAGAI permasalahan terkait koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia telah melumpuhkan peranannya sebagai pilar ekonomi.

Mulai dari keterbatasan dana, sistem perizinan yang sulit, dan minimnya sumber daya manusia yang berkualitas masih mendominasi dan mengerdilkan fungsi keduanya.

Padahal, apabila menjadi prioritas dalam perekonomian, koperasi dan UKM akan mampu menekan pengangguran dan kemiskinan.

Data dari BPS 2008 menyebutkan bahwa koperasi dan UMKM merupakan populasi pelaku usaha yang sangat besar, mencapai 51,2 juta (99,98 persen) dari jumlah unit usaha,(49,8 juta) yang tersebar di seluruh wilayah di semua sektor usaha.Mampu menciptakan kesempatan kerja,mencapai 91,8 juta orang (97,33 persen) dari total kesempatan kerja.

Dengan kontribusi dalam PDB nasional,mencapai Rp2.121,3 triliun (53,6 persen) dari total PDB. Sedangkan kontribusi ekspor mencapai Rp142,8 triliun (20 persen) dari total ekspor nonmigas dan investasi fisik koperasi dan UKM mencapai Rp462,01 triliun (46,9 persen).

Dengan peranan yang begitu besar, keberadaan koperasi dan UKM menjadi bagian penting dalam memperkokoh fundamental ekonomi. Keberadaan industri usaha yang padat tenaga kerja ini tidak akan mudah terpengaruh oleh gejolak ekonomi global. Hal itu tampak dari minimnya gejolak akibat krisis global yang melanda pada 2009. Dengan minimnya integrasi dan ketergantungan dalam global market, koperasi dan UKM mampu meredam fluktuasi yang terjadi.

Hal ini berarti menjelaskan bahwa koperasi dan UKM terbukti kokoh menjaga fundamental ekonomi bangsa. Untuk itu, langkah khusus guna menstimulus koperasi dan UKM diperlukan agar peranannya semakin dirasakan sebagai pilar perekonomian bangsa. Beberapa hal yang dapat menjadi solusi untuk memperkokoh keberadaan koperasi dan UKM. Pertama, membentuk suatu skema pendanaan bagi koperasi dan UKM sesuai kebutuhan (skema penjaminan kredit dan modal ventura).

Hal itu dilakukan untuk menjawab tantangan koperasi dan UKM terkait pendanaan dan pembiayaan.Yang diharapkan mampu meningkatkan kompetisi bagi koperasi dan UKM dalam dunia usaha.

Kedua, membentuk klaster-klaster untuk mendorong produksi dan kinerja usaha menjadi lebih efisien dan berdaya saing tinggi. Keberadaan klaster diharapkan mampu menciptakan integrasi usaha yang berkesinambungan sehingga akhirnya memberikan sumbangsih bagi kemajuan dan penguatan fundamental ekonomi bangsa.

Ketiga, melaksanakan pengembangan kemitraan dan jejaring usaha serta menciptakan semangat dan mentalitas kewirausahaan. Poin ini merupakan roh dari sebuah entitas bisnis, bagi koperasi dan UKM.Jika keberadaan ini tidak diperhatikan, tidak akan mampu menstimulus penyerapan tenaga kerja.

Untuk itu, semangat semacam ini perlu ditanamkan bagi dunia usaha terutama bagi pengembangan dan penguatan ekonomi bangsa. Dengan tiga masukan tersebut, peranan koperasi dan UKM dalam mendorong, dan mengembangkan perekonomian bangsa besar. Hal itu akan semakin menyatakan bahwa keberadaan entitas bisnis dalam koperasi dan UKM nyata dan terasa manfaatnya bagi masyarakat. Untuk itu, dukungan bagi kedua entitas bisnis harus terus diberikan secara berkesinambungan.

Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

Koperasi Serba Usaha

koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya lebih dari satu jenis. misalnya sebagai koperasi produksi dan koperasi kredit, atau koperasi konsumsi sekaligus koperasi produksi.
contohnya,para petani mendirikan koperasi yang berfungsi sebagai koperasi konsumsi dengan menjual kebutuhan pertanian serta bibit,pupuk,dan pestisida.
akan tetapi, para petani tidak dapat membayar barang-barang tersebut secara tunai. karna itu, koperasi tersebut juga sebagai koperasi kredit. kebutuhan pertanian yang dibeli dari koperasi tersebut baru akan dibayar para petani setelah mereka dapat uang hasil panen.

Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

Kegiatan Koperasi

ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan oleh koperasi.
secara umum, kegiatan koperasi, antara lain sebagai berikut :

  • menjual barang untuk anggota
  • membeli barang dari anggota
  • menyimpan uang simpanan anggota
  • menyalurkan kredit untuk mengembangkan usaha
  • mengembangkan usaha-usaha yang menguntungkan
  • menyediakan dan menyalurkan kebutuhan anggota

Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : Platinum

Senin, 27 Desember 2010

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang melakukan kegiatan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Dana yang dihimpun berasal dari simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya. Batas maksimum dana yang dapat dipinjam ditentukan oleh Rapat Anggota koperasi ybs.



Annisa Hanif, 23209287, 2EB10


Lambang Koperasi

koperasi mempunyai lambang. setiap gambar dari lambang koperasi mempunyai makna tertentu. perhatikan gambar lambang koperasi berikut ini.













  1. rantai melambangkan persatuan yang kokoh.
  2. roda gigi melambangkan usaha keras yang terus menerus.
  3. padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang akan dicapai oleh koperasi.
  4. timbangan melambangkan keadilan sosial bagi semua anggota.
  5. bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
  6. pohon beringin dan akar melambangkan sifat kemasyarakatan yang merupakan kepribadian Indonesia yang kokoh.
  7. tulisan koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi.
  8. warna dasar putih dan merah melambangkan sifat nasional koperasi.


Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum

Landasan Koperasi

koperasi memiliki beberapa landasan dalam setiap gerakannya. landasan-landasan yang digunakan koperasi antara lain, sebagai berikut :

a. landasan idiil adalah Pancasila.
b. landasan konstitusional adalah UUD 1945.
c. landasan mental adalah rasa setia kawan dan kesadaran pribadi.
d. landasan operasional adalah Undang-Undang Perkoperasian Indonesia.


Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum