welcome ;)

Sabtu, 14 Mei 2011

Ini Lamborghini Seharga Rp2,4 Miliar

Lamborghini terbaru ini hanya diproduksi 20 unit dan akan mulai dipasarkan pada Oktober.

VIVAnews - Lamborghini mengumumkan tengah memproduksi Sesto Elemento, mobil balap mewah besutan pabrikan asal Italia. Rencananya, mobil yang hanya diproduksi 20 unit ini akan mulai dipasarkan pada Oktober tahun ini.

Laman Top Speed, Jumat 6 Mei, melaporkan bahwa Lamborghini rencananya membandrol harga 1,9 juta euro, atau sekitar Rp2,4 miliar untuk kurs saat ini.

Mengapa mobil ini sampai miliaran rupiah? Lamborghini menggunakan serat karbon versi terbaru, yaitu serat karbon khusus yang diperkuat dengan plastik (CFRP). Lamborghini telah sukses membangun mobil ini dan melakukan berbagai macam uji coba.

Bagian yang dirancang paling unik adalah seluruh rodanya terbuat dari serat karbon, dan knalpotnya terbuat dari bahan yang disebut pyrosic. Ini adalah komposit keramik kaca yang dapat menahan panas sangat tinggi.

"Lamborghini Sesto Elemento menunjukkan bagaimana masa depan mobil supersport, mobil rekayasa yang sangat ringan dan dikombinasikan dengan kinerja ekstrem," kata Presiden dan CEO Automobili Lamborghini, Stephan Winkelmann.

Sesto Elemento dilengkapi dengan mesin V10 yang merupakan hasil pengembangan Lamborghini dengan Boeing. Mesin ini bisa mengeluarkan tenaga 570 HP. Ini memungkinkan Sesto Elemento berlari dari 0 hingga 96,5 kilometer per jam hanya dalam 2,5 detik. Sedangkan kecepatan maksimal mobil ini di atas 300 kilometer per jam.

Sesto Elemento menggunakan transmisi e-gear yang dikendalikan oleh shifter pada kolom kemudi. Bagian lain, Sesto Elemento menggunakan teknologi roda all-wheel drive hasil pengembangan Audi.

Dengan harga Rp2-3 miliar, mobil ini akan berhadapan langsung dengan Koenigsegg Agera R, yang sudah terkenal dengan teknologi serat karbonnya.

Berikut foto-foto Sesto Elemento yang diambil dari Top Speed.






http://otomotif.vivanews.com/news/read/218855-ini-lamborghini-seharga-rp2-4-miliar

5 Fakta Mobil Supercepat Lamborghini


Mobil Le Mans versi Murcielago R-GT bisa berlari dengan kecepatan 370 kilometer per jam.

VIVAnews - Sebagian besar setuju bahwa Lamborghini adalah mobil supercepat yang sangat menarik. Banyak orang kaya yang tidak ragu membeli mobil ini untuk koleksi. Berikut lima fakta yang perlu Anda ketahui tentang mobil asal Italia itu, seperti dikutip dari planetoddity.com:

Fakta pertama

Lamborghini merupakan salah satu mobil tercepat di dunia. Mobil Le Mans versi Murcielago R-GT bisa berlari dengan kecepatan 370 kilometer per jam. Selain itu, Lamborghini juga memiliki Murcielago LP640 yang bisa diajak lari 340 km per jam. Kedua model ini menggunakan mesin V12 dengan kapasitas lebih dari 6.000 cc.

Fakta kedua

Tahukah Anda bahwa Lamborghini dibangun oleh perusahaan independen, tapi bangkrut pada 1978 dan dijual ke Chrysler. Pada 1998, perusahaan Jerman, Audi AG, mengambil alih dan menjadi pemilik Lamborghini.

Fakta ketiga

Sebagian besar model Lamborghini diproduksi dengan mesin 12 sillinder dalam konfigurasi V (V12), meskipun model terbarunya, Gallardo, menggunakan mesin V10. Yang jelas, Lamborghini tak pernah memproduksi mobil dengan mesin kurang dari V8.

Fakta keempat

Lamborghini pertama kali diproduksi pada 1963 dan dengan nama 350GTV. Dengan kecepatan tertinggi 280 km per jam, 350GTV sangat cepat pada tahun itu. Mobil pertama Lamborghini yang bisa lari lebih cepat dari 300 km per jam diproduksi pada 1974, yaitu model Countach.

Fakta kelima

Countach, Diablo, dan Murcielago semua memiliki pintu gunting--yang memutar dan maju pada engsel dekat pintu depan, tetapi tidak bagi Gallardo. Countach dan Diablo tak lagi diproduksi, sehingga mobil Lamborghini dengan pintu gunting saat ini hanya Murcielago.



http://otomotif.vivanews.com/news/read/220306-5-fakta-mobil-supercepat-lamborghini

Tingkah Lucu Bhiksu Cilik


Di Korea Selatan, ulang tahun Buddha dirayakan dengan festival selama seminggu.

VIVAnews - Umat Budha seluruh dunia merayakan hari kelahiran-pencapaian kesadaran Buddha-wafat Buddha Sakyamuni pada Selasa, 10 Mei 2011. Di Korea Selatan, hari besar ini dirayakan dengan festival selama seminggu yang biasanya berakhir pada hari yang sama dengan Puja Waisak di daerah lain di Asia.

Ulang tahun Buddha merupakan hari libur Buddha terbesar di Korea. Sepanjang jalan kota dan kuil dihiasi lentera untuk perayaan selama seminggu. Di Vihara Sekte Jogye di Seoul, selama satu bulan sebelum perayaan dimulai, sejumlah anak laki-laki menghabiskan waktu di vihara. Di dalam vihara, anak-anak tersebut belajar mendalami kehidupan keseharian para bhiksu dan memperdalam ajaran Buddha.

Tingkah laku para calon bhiksu kecil sungguh jenaka. Ada yang menangis pada saat rambutnya dicukur bersih atau tertidur pada saat sesi istirahat. Mereka juga menonton tayangan tiga dimensi di SK Telecom Ubiquitous Museum di Seoul.


http://dunia.vivanews.com/news/read/220323-foto-menggemaskan-bhiksu-cilik

Bagaimana Asal Mula Nama “JEPANG”?

Jepang adalah sebuah negara yang terletak di sebelah timur benua Asia. Penduduknya homogen, yaitu suku Ainu. Jepang terkenal sebagai negara maju karena teknologi namun masih mempertahankan kebudayaan lokal. Penduduk asli Jepang menyebut negara mereka dengan 日本 (Nippong/Nihong) yang artinya “tempat matahari berasal/negeri matahari terbit”).
Hmm, lalu bagaimana bisa disebut JEPANG?

Ini berhubungan dengan Restorasi Meiji. Seperti kita tahu, sebelum Meiji berkuasa (1868-1912), Jepang adalah sebuah negara yang tertutup dari dunia luar karena pemimpinnya, Shogun Tokugawa, tidak suka akan pengaruh dunia luar terhadap kebuadayaan Jepang. Karena itu, negara-negara luar mengenal Jepang dari negara tetangganya, yaitu China.
Dalam bahasa Mandarin, bahasa nasional di China, huruf 日本 dibaca dengan “Ri Ben” (/:ze pen/). Sudah bisa melihat benang merahnya? Ya, dan Marco Polo menulis ejaan itu dengan kata “Cipangu.”
Dalam bahasa Melayu Kuno, negara ini memang disebut dengan “Jepang” mengadopsi dari bahasa Mandarin. Nama Jepang dalam bahasa Melayu kuno inilah yang dibawa ke Eropa oleh pedagang Portugis dan berkembang ejaan dan pelafalannya menjadi Japon (bahasa Perancis), Japan (bahasa Inggris), Giaponne (bahasa Italia), Japão (bahasa Portugis), dan lain-lain.
Nama resmi negara ini sampai akhir perang dunia II adalah 大日本帝國 (Dai Nippon Teikoku/Kerajaan Agung Jepang). Namun, kini nama resmi negara ini adalah 日本国 (Nippon Koku/Negara Jepang).


http://forum.vivanews.com/showthread.php?t=10834

Selasa, 10 Mei 2011

Tips Hilangkan "Racun" Dalam Mie Instant

Bagi yang tidak memiliki dana lebih untuk membeli makanan sehat, maka biasanya mie instan-lah yang jadi pilihan. Berikut ada beberapa tips yang bisa membantu Anda untuk mengurangi kadar 'racun' yang terkandung di mie instan. Mari kita simak bersama.

Didihkan air yang agak banyak, tunggu sampai air benar-benar mendidih. Setelah itu, pisahkan air menjadi dua bagian (tuang ke dalam dua panci berbeda).
Masukkan mie ke panci pertama (atau panci pencuci lilin mie), dan didihkan kembali. Tunggu hingga air menjadi agak menguning (ini tanda bahwa lapisan lilin yang terdapat di permukaan mie instan mulai luntur). Setelah itu, angkat dan tiriskan.

Jika Anda menginginkan mie instan kuah, masukkan mie yang telah 'dicuci' ke dalam panci kedua, didihkan sebentar, sambil menambahkan sayur atau telur jika Anda suka.

Nah, dijamin mie instan lebih 'aman' jika dimasak hingga dua kali. Selamat mencoba!

http://anekatipsmenarik.blogspot.com/2009/02/tips-hilangkan-racun-dalam-mie-instant.html

Konsumsi Yoghurt Agar Awet Muda

Siapa yang tak kenal yogurt, salah satu produk susu yang kaya dengan bakteri Streptococcus Thermophilus dan Lactobacillus Bulgaricus. Produk susu ini memang sedikit berbeda dengan produk susu lainnya, karena di dalam yogurt, glukosa dan laktosa berubah menjadi asam laktat.

Proses perubahan menjadi yogurt ini membuat susu tampil berbeda, mempunyai tekstur yang seperti halus dan kenyal puding dan sedikit kental. Seperti yang Anda ketahui saat ini tidak banyak orang yang suka akan susu dan sering melewatkan susu dalam menu makanannya. Oleh sebab itu, susu sering digantikan dengan yogurt.

Namun muncul masalah baru, tidak semua suka rasa yogurt yang plain (tanpa rasa), sehingga saat ini banyak produk yogurt yang mengandalkan rasa buah-buahan untuk mengatasinya. Ada pula yogurt yang benar-benar menggunakan buah didalamnya lho. Cukup menggiurkan bukan?

Produk-produk yogurt yang berkualitas tinggi mengandung bakteri hidup yang sangat bermanfaat bagi tubuh. Dan tahukah Anda bahwa bakteri-bakteri tersebut menyimpan rahasia awet muda? Usia memang di tangan Tuhan, namun tak ada salahnya jika kita merawat tubuh kita, tidak hanya fisik luar saja namun juga organ dalam.

Rahasia Awet Muda Yogurt

Bakteri yang terkandung di dalam yogurt membantu meningkatkan sistem imunitas tubuh. Hal ini telah dibuktikan para peneliti, bahwa pengkonsumsian yogurt secara rutin dapat meningkatkan imunitas tubuh.
Banyak kandungan mineral yang dibutuhkan tubuh ada di dalamnya. Jika Anda menambahkan menu yogurt dalam sarapan pagi Anda, mineral-mineral ini akan menyempurnakan menu sarapan Anda.

Logikanya karena kebutuhan vitamin dan mineral tubuh tercukupi, Anda akan lebih sehat dari biasanya bukan. Dan ini berarti usia Anda bisa lebih panjang, karena penyakit memiliki kesempatan yang sangat minim untuk berkembang di dalam tubuh Anda.

Jika Anda merasa yogurt yang Anda makan terlalu plain, Anda bisa meraciknya dengan potongan buah-buahan supaya rasanya lebih segar dan lezat. Yogurt ini bisa menggantikan saus mayonaise atau thousand island yang biasanya menjadi pendamping salad Anda. Selamat bereksperimen dengan menu sehat Anda.

http://anekatipsmenarik.blogspot.com/2008/12/konsumsi-yoghurt-agar-awet-muda.html

5 Tanda Bahwa Tubuh Itu Stres

Stres nggak cuma diikuti oleh perasaan gelisah saja. Kalau kamu mengalami satu diantara 5 hal di bawah ini, sediakan sedikit waktu untuk pergi keluar, boleh berjalan kaki atau sekedar menelepon sahabat, saran Stevan E. Hobfoll, PhD, pemimpin departemen ilmu tingkah laku di Rush University Medical Center.

Rasa pegal pada mulut.
Nyeri rahang bisa menjadi pertanda kalau kita mengidap teeth grinding (kebiasaan menggesek-gesekan gigi yang biasanya dilakukan secara tidak sadar), biasa terjadi saat tidur dan diperparah kalau kita sedang stres, jelas Matthew Messina, DDS, consumer advisor untuk American Dental Association.

Tidur tidak lelap.
Ketika bermimpi kita akan memiliki energi positif yang sangat besar saat kita tidur, dan itu menjadi alasan mengapa, saat terbangun kita akan memiliki mood yang lebih baik dibanding saat kita tertidur untuk memulai hari ini, jelas Rosalind Cartwright, PhD, profesor psikologi di Rush University Medical Center. Namun, ketika stres, biasanya kita akan terbangun lebih sering dan proses ini sangat mengganggu. Coba capai waktu tidur selama 7-8 jam semalam, dan hindari asupan kafein serta alkohol sebelum tidur. Karena memiliki habit tidur yang baik akan menghindarkan kita dari stres.

Gusi berdarah.
Menurut analisis terhadap 14 studi terdahulu di Brazil, orang yang stres akan memiliki risiko terkena penyakit periodontal lebih besar. Kondisi stres akan meningkatkan hormon kortisol yang akan merusak sistem kekebalam tubuh dan membiarkan bakteri menyerang gusi, ungkap para peneliti. Sering lembur? Dan sering menyantap makan malam di meja kerja? Pastikan sikat gigi selalu diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau. Nggak cuma itu, lindungi juga kesehatan mulut dengan berolahraga dan tidur yang cukup. Sebab cara ini akan membantu kita menurunkan stres, kata Preston Miller, DDS, mantan presiden dari American Academy of Periodontology.

Jerawat dimana-mana.
Stres akan meningkatkan peradangan yang memicu jerawat, kata Gil Yosipovitch, MD, profesor dermatologi klinis di Wake Forest University. Haluskan kulit wajah dengan krim yang mengandung asam salisilat atau benzoil peroksida yang bisa pembunuh bakteri, plus pelembab non komedogenik yang akan membuat kulit tidak kering. Jika perawatan ini tidak menunjukkan respon dalam beberapa minggu, segera berkonsultasi dokter untuk mendapatkan perawatan yang tepat.

Suka yang manis-manis.
Jangan langsung menyalahkan kebiasaan ngemil manis pada hormon wanita kita, karena stres adalah faktor pemicu yang lebih tepat untuk disalahkan. Ketika para peneliti dari University of Pennsylvania mensurvei wanita pre dan postmenopause, mereka menemukan hanya terjadi pelonjakan kecil dalam prevelensi hasrat mengemil cokelat yang terjadi pada wanita yang menopause. Peneliti mengatakan stres, dan faktor lain bisa menjadi pemicu rasa lapar akan makanan manis tersebut, jadi bukan hanya masalah hormonal.

http://anekatipsmenarik.blogspot.com/2010/12/5-tanda-bahwa-tubuh-itu-stres.html

Selasa, 03 Mei 2011

Vortex Long Preview the GazettE

the Gazette comment for VORTEX

Scandal Haruka PV

Alice Nine - BLUE FLAME PV

Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitase

Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai kesepakatan.

Arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.

Secara singkat sumber Hukum Arbitrase di Indonesia adalah sebagai berikut:

A. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945

Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “semua peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Demikian pula halnya dengan HIR yang diundang pada zaman Koloneal Hindia Belanda masih tetap berlaku, karena hingga saat ini belum diadakan pengantinya yang baru sesuai dengan Peraturan Peralihan UUD 1945 tersebut.

B. Pasal 377 HIR

Ketentuan mengenai arbitrase dalam HIR tercantum dalam Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang menyatakan bahwa :

“Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah atau arbitrase maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropah”. Sebagaimana dijelaskan di atas, peraturan pengadilan yang berlaku bagi Bangsa Eropah yang dimaksud Pasal 377 HIR ini adalah semua ketentuan tentang Acara Perdata yang diatur dalam RV.

C. Pasal 615 s/d 651 RV

Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga Bab

Pertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi :

- Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)

- Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)

- Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)

- Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV)

- Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)

D. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970

Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “ Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase tetap diperbolehkan”.

E. Pasal 80 UU NO. 14/1985

Satu-satunya undang-undang tentang Mahkamah Agung yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 14/1985, sama sekali tidak mengatur mengenai arbitrase. Ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 80 UU No. 14/1985, menentukan bahwa semua peraturan pelaksana yang telah ada mengenai Mahkamah Agung, dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung ini. Dalam hal ini kita perlu merujuk kembali UU No. 1/1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. UU No. 1/1950 menunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang memutus dalam tingkat yang kedua atas putusan arbitrase mengenai sengketa yang melibatkan sejumlah uang lebih dari Rp. 25.000,- (Pasal 15 Jo. Pasal 108 UU No. 1/1950).

F. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing

Dalam hal ini Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan:

“Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”.

Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 :

“Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.

G. UU No. 5/1968

yaitu mengenai persetujuan atas “Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman Modal” atau sebagai ratifikasi atas “International Convention On the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States”.

Dengan undang-undang ini dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan agar suatu perselisihan mengenai penanaman modal asing diputus oleh International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Washington.

H. Kepres. No. 34/1981

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan “Convention On the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” disingkat New York Convention (1958), yaitu Konvensi Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di Nww York, yang diprakarsaioleh PBB.

I. Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1990

Selanjutnya dengan disahkannya Konvensi New York dengan Kepres No. 34/1958 , oleh Mahkamah Agung di keluarkan PERMA No. 1/1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 maret 1990 yang berlaku sejak tanggal di keluarkan.

J. UU No. 30/1999

Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka
pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam UU NO. 30/1999.

Ligitasi adalah artinya persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga.

Ligitasi sekarang menjadi tuntutan masyarakat akan adanya supremasi hukum terlihat dari perkembangan masyarakat yang semakin mengedepankan aspek legalitas. Kecenderungan masyarakat dewasa ini lebih memilih institusi hukum/ pengadilan dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang terjadi diantara mereka, daripada harus duduk bersama, bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

http://id.wikipedia.org/wiki/Perundingan, http://forum-arbitrase.net63.net/index.php?news&nid=4, http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080126121110AAsmjIs

MEDIASI

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/component/content/article/8/19-layanan-mediasi.html

Negosiasi

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.[3]Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasa Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia


http://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.


2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.


3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:

  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html