welcome ;)

Senin, 18 Oktober 2010

KOPERASI SEBAGAI SALAH SATU SEKTOR EKONOMI INDONESIA

Koperasi berasala dari kata Cooperation. Co artinya bersama-sama, operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi cooperation atau koperasi berarti berkerja atau berusaha bersama-sama. Penertian koperasi di Indonesia terdapat dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dengan demikian, koperasi bukan lagi badan usaha yang berwatak social seperti yang termuat pada UU Koperasi No. 12 tahun 1992. Oleh karena koperasi merupakan badan usaha, maka koperasi harus dikelola secara professional agar berjalan dengan baik dan dapat memperoleh sisa hasil usaha yang wajar sehingga perkembangan koperasi dapat berkembang pesat.

Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

Sumber : Buku Pengantar Ekonomi, penerbit : Yudhistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar