welcome ;)

Tampilkan postingan dengan label aspek hukum dalam ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aspek hukum dalam ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Mei 2011

Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitase

Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai kesepakatan.

Arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.

Secara singkat sumber Hukum Arbitrase di Indonesia adalah sebagai berikut:

A. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945

Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “semua peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Demikian pula halnya dengan HIR yang diundang pada zaman Koloneal Hindia Belanda masih tetap berlaku, karena hingga saat ini belum diadakan pengantinya yang baru sesuai dengan Peraturan Peralihan UUD 1945 tersebut.

B. Pasal 377 HIR

Ketentuan mengenai arbitrase dalam HIR tercantum dalam Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang menyatakan bahwa :

“Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah atau arbitrase maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropah”. Sebagaimana dijelaskan di atas, peraturan pengadilan yang berlaku bagi Bangsa Eropah yang dimaksud Pasal 377 HIR ini adalah semua ketentuan tentang Acara Perdata yang diatur dalam RV.

C. Pasal 615 s/d 651 RV

Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga Bab

Pertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi :

- Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)

- Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)

- Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)

- Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV)

- Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)

D. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970

Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “ Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase tetap diperbolehkan”.

E. Pasal 80 UU NO. 14/1985

Satu-satunya undang-undang tentang Mahkamah Agung yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 14/1985, sama sekali tidak mengatur mengenai arbitrase. Ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 80 UU No. 14/1985, menentukan bahwa semua peraturan pelaksana yang telah ada mengenai Mahkamah Agung, dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung ini. Dalam hal ini kita perlu merujuk kembali UU No. 1/1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. UU No. 1/1950 menunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang memutus dalam tingkat yang kedua atas putusan arbitrase mengenai sengketa yang melibatkan sejumlah uang lebih dari Rp. 25.000,- (Pasal 15 Jo. Pasal 108 UU No. 1/1950).

F. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing

Dalam hal ini Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan:

“Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”.

Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 :

“Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.

G. UU No. 5/1968

yaitu mengenai persetujuan atas “Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman Modal” atau sebagai ratifikasi atas “International Convention On the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States”.

Dengan undang-undang ini dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan agar suatu perselisihan mengenai penanaman modal asing diputus oleh International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Washington.

H. Kepres. No. 34/1981

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan “Convention On the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” disingkat New York Convention (1958), yaitu Konvensi Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di Nww York, yang diprakarsaioleh PBB.

I. Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1990

Selanjutnya dengan disahkannya Konvensi New York dengan Kepres No. 34/1958 , oleh Mahkamah Agung di keluarkan PERMA No. 1/1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 maret 1990 yang berlaku sejak tanggal di keluarkan.

J. UU No. 30/1999

Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka
pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam UU NO. 30/1999.

Ligitasi adalah artinya persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga.

Ligitasi sekarang menjadi tuntutan masyarakat akan adanya supremasi hukum terlihat dari perkembangan masyarakat yang semakin mengedepankan aspek legalitas. Kecenderungan masyarakat dewasa ini lebih memilih institusi hukum/ pengadilan dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang terjadi diantara mereka, daripada harus duduk bersama, bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

http://id.wikipedia.org/wiki/Perundingan, http://forum-arbitrase.net63.net/index.php?news&nid=4, http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080126121110AAsmjIs

MEDIASI

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/component/content/article/8/19-layanan-mediasi.html

Negosiasi

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.[3]Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasa Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia


http://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.


2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.


3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:

  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html

Selasa, 12 April 2011

Model Pengukuran Income

Ada banyak model pengukuran income yang disebutkan dalam literature-literatur termasuk model akuntansi biaya historis tradisional oleh Ijiri (1971), model penilaian sekarang mengguanakan replacement cost dalam income bisnis Edwards dan Bell (1961), income realisasi menggunakan exit price (nilai realisasi bersih) oleh Chamber (1966) dan Sterling (1970), lebih dekat kepada konsep income ekonomi variable income oleh Solomons (1961), konsep residual Solomon (1965) dan Interested Adjusted Income oleh Shwayder (1970) bagi pelaporan internal dan Earned Economic Income (Grinyer 1985). Untuk menjaga agar diskusi singkat dan terkait dengan pelarangan riba dalam Islam serta konsekuensi agama terhadap model berbasis bunga, Earned Economic Income (yang saya percaya dapat diadopsi sesuai paraturan dalam Islam terkait suku bunga dalam model), income residual dan Interest Adjusted Income tidak akan didiskusikan disini.

Biaya Historis-Ijiri
Ini adalah dasar bagi akuntansi income tradisional, income berbeda antara revenue realisasi dan biaya historis i.e pengorbanan dalam arti uang dinilai pada saat akuisisi asset atau jasa pada saat realisasi revenue. Depresiasi adalah ukuran penggunaan asset jangka panjang yang didasarkan pada biaya historis akuisisi asset dan sejalan dengan pengeluaran lain diperbandingkan dengan revenue untuk menghitung income.
Pembela paling gigih konsep ini adalah Yuji Ijiri. Ia mengemukakan bahwa akun biaya historis telah teruji dan telah dipraktekkan berabad-abad, hanya Ijiri mulai pembelaannya dengan mengutip kutipan berikut:
It is truly remarkable that historical cost accounting has been the principal methodology of accounting over several centuries
Dalam pandangannya, akuntansi memiliki dua tujuan yang secara fundamental berbeda i.e. Equity Accounting: untuk melindungi pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan (sekarang dikenal dengan stakeholders) dan Operational Accounting: untuk menyediakan informasi bagi pengembilan keputusan. Dimana informasi akuntansi operasional harus relevan dan tepat waktu namun hal ini membutuhkan biaya verifikasi dan objektifitas yang sanagat esensial bagi akuntansi modal (equity accounting) dan historical cost sediakan. Ia mengklaim bahwa penilaian biaya historis hanya satu-satunya metode penilaian yang memasukkan, bagian integral struktur prosedur penilaian dalam sistem double-entery system, persyaratan penting akuntansi modal adalah bahwa setiap perubahan aktual yang berasal dari sumber entitias harus dicatat dengan menghubungkan input dan output yang berhubungan yang bisa dilacak dan diidentifikasi tiap kali dibutuhkan. Kiranya keterlacakan ini menuju pada persyaratan verfibelitas dan objektifitas.
Ia lebih jauh menyatakan bagi kesesuaian fungsi ekonomi, sistem akuntansi tidak hanya memberi kepastian kepada investor bahwa seluruh sumber yang diinvestasikan dapat dikontrol secara baik (fungsi penjaggan) namun juga tiap bagian investor juga dilindungi dari investor lain dan para stakeholder. Ini merupakan tujuan equity accounting dan daerah dimana akuntansi tradisional dikembangkan.
Kita dapat menghubungkan akuntansi modal pada argument awal penggunaan income sebagai penyelesai konflik kepentingan dalam distribusi income. Ijiri berpendapat bahwa current cost income bisa lebih diperbantahkan dan oleh karena itu tidak sesuai bagi dasar distribusi income daripada historical cost income.
Macneal (1962), dilain pihak secara tajam mengkritisi akuntansi historical cost serta inkonsistensi prinsip-prinsipnya. Ia mengutip kasus penipuan besar-besaran McKesson dan Robbin pada tahun 1938, pada saat akuntansi konvensional digunakan untuk membimbing investor dan kerditur kearah yang salah dengan menyerahkan uang mereka, hal tersebut berangkat dari fakta bahwa akuntan yang berorientasi pada transaksi lebih tertarik pada pemeriksaan dokumen biaya historis dari pada realitas fisik yang terjadi serta penilaian entitas. “teori going concern” bersama dengan desakan akuntan memaksa realisasi sebelum pengakuan profit, yang membawa kearah yang salah, kekeliruan dalam mengintrepretasikan earning dan penipuan berikutnya terhadap investor. Hal ini susah untuk menjustifikasi akuntansi biaya historis berpura-pura melindungi investor dan memecahkan konflik kepentingan sebagaiaman klaim Ijiri.
Meskipun begitu Ijiri, berpendapat bahwa current cost accounting berdasar pada transaksi semu dan ada banyak transaksi yang mungkin semu dengan tujuan untuk mengganti atau membuang sumber daya yang ada (e.g domestic vs. pasar luar negeri, diskon kuantitas dll), hal ini tidaklah cukup bahwa transaksi semu menjadi masuk akal terkait dengan banyaknya transaksi semu yang masuk akal. “dengan tujuan menghindari perselisihan terhadap persoalan income, harus ada bagaimana menentukan transaksi unik yang di kontemplasikan dengan sumber daya yang ada” (p 6), sejak, biaya historis menghindari masalah ini dan mendasari pada transaksi aktual yang dipilih oleh entitas, maka hal inilah yang terbaik untuk menghindari perselisihan yang terjadi. Ia lebih jauh berpendapat bahwa current costs non-additiv i.e. fakta current cost dari dua sumber dapat lebih (kurang) berharga dibanding dengan penjumlahan current cost individual. Ia lebih jauh menandai sangat sulit untuk menspesifikasi dan memverivikasi transaksi semu jika penilaian current cost digunakan terkait dengan fakta akan sangat mudah bagi perusahaan untuk menukar penawaran. Biaya historis dengan bersandar pada transaksi aktual yang bisa diverivikasi itu lebih baik dalam menghindari perselisihan atau konflik kepentingan karena “kontemplasinya sendiri bukalah imbalan atau hukuman terkait dengan isinya karena terlalu lemah atau hubungan legal antara pihak yang berkepentingan”.
Lebih jauh, akuntansi current cost yang merupakan biaya pendirikan dan operasional dapat sangat besar, selama assement biaya tahunan, kalkulasi serta audit dan biaya pemecahan perselisihan (jika auditor ditantang untuk tidak jujur dan menipu). Akuntansi biaya historis, disisi lain dipersiapkan sebagai by-product akuntansi modal dan biaya tambahan publikasi biaya historis pernyataan keuangan lebih sepele dibandingan dengan kesiapan dengan menggunakan current cost.
Meski, Ijiri mengakui kebutuhan untuk menambah tipe informasi, ia percaya informasi yang disedikan oleh biaya historis masih tetap berguna bagi manajemen dan investor. Proses dinamisasi manajemen “membutuhkan studi masa lalu yang hati-hati untuk tujuan prediksi masadepan. Untuk mengganti data current cost bagi data historis itu seperti menyapu bersih seluruh pengalamannya” (p10). Informasi biaya historis berguna ketika untuk menganalisa trend, siklus, dan perbandingan perusahaan dan ketika dibandingkan dengan data current cost. Investor menggunakan data informasi biaya historis dapat juga untuk memperoleh kepastian bahwa mereka tidak di beri informasi palsu tentang keadaan perusaahaan oleh manajemen dengan tujuan menarik dana atau menaikkan harga sahamnya, sebagai biaya historis lebih sedikit kemungkinan untuk terjadinya manipulasi dibanding dengan current cost yang kesemunya tunduk pada peraturan yang ketat dan regulasi pelaporan keuangan dari pada data current cost yang digunakan dalam akuntansi operasional.
Ijiri menyarankan daripada mencari alternative penilaian, akuntan harus mengeksplorasi jalan lain dalam rangka menyediakan informasi yang berguna untuk mengatasi penggantian sistem biaya historis dengan:
a) Penetapan sistem perekaman dan pencatatan berdasar pada komitmen kontrol kontrak yang lebih baik dan komitmen keuangan lainnya serta menyediakan informasi mengenai kontrak yang luar bisaa dll.
b) Keinginan untuk melaporkan lebih sering dari waktu ke waktu serta pengungkapan segera fakta-fakta kepada publik e.g merger dan akuisisi, rencana konstruksi, pengenalan proyek baru dll, meski hal ini bertentangan dengan kebutuhan untuk melindungi diri dari pesaing.
c) Penilaian biaya historis menyediakan data yang (kiranya) lebih mengurangi perselisihan dari pada menyediakannya berdasar metode valuasi lain, dan hal ini merupakan prasyarat esensial akuntansi modal. Akuntansi income telah teruji oleh waktu ‘objektif dan verifiable. Namun akuntansi ini kurang relevan untuk diterapkan dalam pengambilan keputusan bisnis sebagai nilai masalalu adalah tidak relevan kecuali dapat diprediksiikannya arus kas masa depan. Akuntansi income juga dikritik karena tidak memasukkan perubahan pada nilai (i.e goodwill) perubahan Alexander (1977). Ia menyimpulkan bahwa “tidak ada prinsip yang valid yang telah di kembangkan untuk menjamin keterasingan nilai berjalan dan dterminasi income” kecuali alasan yang memungkinkan inklusi tersebut dapat mencegah perbandingan antar periode waktu. Akuntansi income juga telah dikritik karena desakannya terhadap prinsip realisasi yang mengabaikan nilai perubahan jika tidak direalisasikan .


http://zonaekis.com/model-pengukuran-income

Business income

Business income berusaha untuk mengoreksi kekurangan dari akuntansi tradisonal income yang muncul terkait dengan prinsip realisasi dan konsep konservatifnya serta persoalan yang mengemuka dikarenakan penggunaan biaya historis sebagai dasar penilaian. Model ini tidak berusaha untuk dibawa kepada akun nilai perubahan agen valuasi i.e uang, walaupun bisnis income ini dapat disesuaikan dengan pengakuan terhadap perubahan-perubahan ini.

Prinsip realisasi menyatakan bahwa revenue tidak dapat diakui sampai pertukaran tersebut secara substansial lengkap e.g barang yang diantar atau kewajiban pelanngan mulai berdampak Akuntansi income tidak mengakui keuntungan ditahan ini sampai terealisasi. Namun sebelum realisasi itu berdampak, nilai asset non moneter dapat berubah pada tingkatan yang berbeda pada tiap indeks harga. Oleh karena adanya keuntungan (kerugian) tidak direalisasi istilah cost saving oleh Edwards dan Bell terkait fakta jika harga sebuah asset naik atau turun selama periode tertentu, manajemen dengan membeli asset ini sebelumya telah terhindar dari biaya tambahan pembelian yang harus dibayarkan, jika asset tersebut harus dibeli pada periode sekarang. Bisnis income menjadikan current replacement cost sebagai dasar penilainya
Bell (1971) berpendapat bahwa dengan menggunakan current cost:
“….one can recognize is the accounts, all gains of the enterprise as they accrue , as well as when they were realized. Not counting gains when they arise has the unfortunate consequence that when such gains are in fact realized , the gains earned over the full span of time during which the assets were held are attributed entirely to the period in which the gains were realized” (p 20).
Prinsip realisasi menahan keuntungan ini menurutnya mempunyai dua implikasi:
(1) Periode akuntansi yang berbeda dengan peristiwa identik akan memberikan perbedaan bentuk keuntungan karena data tiap periode dipengaruhi oleh data masalalu, dan
(2) Tidak mungkin untuk menentukan kapan menahan aktifitas akan sukses atau sebaliknya, jika keuntungan hanya dilaporkan ketika sudah direalisasikan Lee (1985) telah menggambarkan income bisnis dengan persamaan berikut:
Yb= COP + RHG + UHG,
Dimana COP = current operating profit measured as revenue – replacement cost of sales and expenses;
RHG= realized holding gains accruing in the current period
UHG= unrealized holding gains representing the change in resource’s replacement cost prior to realization.
Business income dapat direkonsiliasikan dengan akuntansi income dengan persamaan berikut (diturunkan dari Lee 1985 )
Yb= Ya + UHG -RHG’ dimana
Yb dan UHG sebagaimana difinisi diatas, ya = accounting income
RHG’ = realized holding gains accruing in the past period dibawah bisnis income, hal ini harus diakui pada awal periode.
Business income tersebut baik pengukuran terhadap biaya penggantian, dan pengakuan periode income dalam bentuk realisai dan tidak. Hal ini mendikotomikan income kepada current operating profit dan menahan keuntungan pada periode yang sama, baik realisasi maupun tidak realisasi.
Dikotomi ini dikatakan untuk “memfasilitasi penilaian terahadap keputusan masalalu oleh manajemen dan formulasi keputusan masa mendatang i.e (a) keputusan operasional yang melibatkan proses serta penjulan barang berikutnya dan jasa serta (b) menahan keputusan yang melibatkan penahanan sumberdaya beberapa periode sebagai pra-realisasi perubahan nilai” (Lee 1985 ).
Bisnis income juga bisa dikatakan memiliki relevansi bagi investor dan pihak luar lainnya dimana mereka “Dapat berharap untuk mengevaluasi performa manajerial sehubungan dengan dampak keseluruhan dan secara teripisah dari dua kategori transaksi ini” (ibid p74). Keputusan operasional yang menghasilkan komponen income operasi pendapatan bisnis lebih terkontrol dalam manajemen dibanding dengan yang tidak seluruhnya dalam kontrol manajemen (menahan keuntungan). Hal ini mungkin dapat berguna bagi investor untuk mengevaluasi efektifitas manajemen dalam memabawa urusan perusahaan begitu pula untuk asesement manajemen.
Meskipun begitu, Prakash dan Sunder (1979) berpendapat menahan dan mengoprasionalkan keputusan itu tidak terpisah namun saling berjalinan. Jika kedua aktifitas tersebut independen, perlu dan cukup bahwa ‘menahan resiko’ asset dapat dipisahkan; i.e sangat mungkin bagi perusahaan untuk menahan asetnya tanpa harus terbebani dengan risiko perubahan harga tertentu. Pendapat yang mengatakan hal ini tidak mungkin bagi perusahaan manufaktur atau perusahaan perdagangan karena produksi tidak “ada batasan waktu” i.e produksi atau perubahan bentuk hanya bisa terjadi melalui interval waktu dan bukan merupakan “momen tanpa batasa waktu” oleh karena itu tidak mungkin untuk menyimpulkan bahwa semua keuntungan terkait dengan ruang waktu menjadi sebab menahan aktifitas. Lebih jauh, kedua perubahan tersebut dalam bentuk dan penahanan asset merupakan konsekuensi bersama dari keputusan satu produksi. Membuang dua atribut keputusan satu produksi akan menjadi tidak benar.
Maka mereka menyimpulkan, breakdown income yang sesuai bukanlah antara menhan keuntungan dan profit operasional tapi menahan komponen dan komponen operasional. Penahanan komponen income akan termasuk menahan keuntungan pada asset spekulatif (yang menahan resiko secara terpisah) dan pada asset operasional dengan resiko terpiasah melawan biaya asset spekulatif dan tabungan risko premium pada risiko terpisah dimana manajemen memilih, bukanya menukarnya kepada orang lain.
Kemudian penulis berpendapat bahwa biya dikotomi income harus tidak hanya memasukkan incremental cost dan laporan dikotomi (sesuai yang disarankan oleh Bell 1971), tapi juga kerugian yang dihubungkan dengan prilaku keputusan suboptimal yang dihasilkan dari penggunaan informasi yang terdikotomisasi begitu pula dengan dampak induksi manajemen
Setelah mendemonstrasikan dikotomi COP-HP dengan mendikotomikan income kedalam sebuah alternative (p17-19), penulis lebih lanjut menyimpulkan dengan menyatakan validitas diskriptif dan fisibilitas implementasi, sementara dibutuhkan, tidak lah cukup untuk merekomendasikan penggantian model income lain, tapi model-model tersebut dinilai berdasar kegunaannya dibanding dengan biayanya. Keuntungan lain dari income business dapat ringkas sebagaimana dibawah ini:
(1) Dengan memisahkan, menahan keuntungan dari income operasi, berkonsentrasi pada perawatan modal fisik daripada modal moneter.
(2) Bisnis income menyediakan informasi akuntansi yang lebih relevan dan berguna dengan pengakuannya terhadap current value dan
(3) Dapat dikatakan konsep ini dapat dijalankan dalam ruang waktu dan biaya sebagai pembanding terhadap biaya income historis (Dickerson 1965)
(4) Pengganti biaya income untuk mengukur dan memperkirakan income ekonomi, sejak biaya penggantian didasarkan pada arus income masa depan, “profit bisnis tidak terlalu buruk, sebuah perkiraan biaya tambahan kini pada present value penerimaan bersih (income ekonomi)…(Zeff 1962). Meskipun hal ini ditentang oleh Revsine (1970) yang berpendapat bahwa biaya penggantian tidak akan mendekati income ekonomi dalam kesempurnaan tapi lebih kepada pasar persaingan bebas yang lebih realistis karena harga merubah asset dan arus kas potensial masa mendatang yang dapat berlawanan arus e.g dimana pelaku pasar baru mula-mula menaikkan harga namun menekan pasar dalam jangka panjang dengan supplay produk yang berlebih.
Income terrealisasi
Income terrealisasi adalah ukuran periodik perubahan pada modal equity ketika hal ini diukur dalam exit value. Dapat dituliskan:
Yr = D+ Rt-Rt-1,
Dimana Yr = realizable income, Rt = ending capital valued on the exit price basis, Rt-1, =opening capital valued on the exit price basis, D = periodic distribution of income
Income teralisasi menggunakan exit price atau nilai realisasi bersih untuk menghargai asset dalam memperhitungkan income. Ada beberapa variasi mengenai hal ini. Harga pasar yang diusulkan pertama kali oleh MacNeal pada tahun 1939 dan pengembangan terakhir oleh Stirling (enterprise income) dan Chambers (Current Cash Equivalent/Continuously Contemporary Income). Lee (1985) mengisitilahkan ini dengan realizable income.
Exit price kini merepresentasikan jumlah kas bagi asset yang dapat dijual atau kewwajiban yang dapat dibiayai kembali (refinance). Hal ini merupakan harga bisnis yang akan direalisasikan jika asset dijual dalam kondisi dipesan daripada paksaan liquiditas dan harga jual pada waktu pengukuran daripada harga jual masa mendatang yang disesuaikan (Belkaoi 1992, p286).
Bersamaan dengan valuasi biaya penggantian, valuasi exit price berdasar income realisasi juga melengkapi prinsip realisasi pengakuan revenue. Keuntungan operasi diakui pada saat produksi dimana menahan keuntungan diakui pada waktu pembelian dan sesudahnya, ketika harga berubah daripada pada saat penjualan.
Argumen exit price adalah konsep ini mengukur konsep ekonomi biaya opportunity i.e niai kas muncul dari penjualan asset sebagai kebalikan penggunaan asset sekarang. Hal ini adalah ekspresi pengorbanan ekonomi dari sebuah entitas yang diekspresikan dengan kemampuan entitas tersebut untuk menjalankan alternative barang dan jasa. Nilai-nilai ini bisa dikatakan relevan bagi pembuatan keputusan menyangkut apakah perusahaan-perusahaan harus melanjutkan untuk menggunakan atau menjual asset dan menginvestasikannya pada hal lain i.e. baik perusaan terus berjalan atau tidak.
Exit price kini dikatakan juga menyediakan informasi yang relevan dan berguna bagi evaluasi adaptasi keuangan dan liquidditas perusahan. Semakin liquid perusahaan semakin bisa beradaptasi pula perusahaan terhadap perubahan kondisi ekonomi. Chambars (1966) mengkritik biaya historis sebagai “ Hanya sebuah masalah sederhana sejarah” dan hanya harga sekarang mempunyai hubungan dengan pilhan suatu tindakan. Ia berpendapat bahwa “tidak ada kesimpulan yang berguna yang dapat ditarik dari praktek masalalu yang mempunyai hubungan terhadap kapasitas sekarang untuk diperasionalkan dalam pasar” dan meniadakan biaya penggantian karena hal tersebut tidak merepresentasikan kapasitas untuk bekerja dipasar dengan kas untuk tujuan adaptasi dengan kondisi yang sekarang terjadi. Ia oleh karena itu mengajukan harga realisasi atau harga pasar sebagai “salah satu property financial yang secara seragam relevan dengan aksi pasar dimasa mendatang” (ibid p 91-2). Lebih jauh Stirlling (1968) mengemukakan exit value mengabaikan entitas yang invalid dan tidak penting sebagai going concern dengan kehidupan tanpa batas yang merupakan dasar model biaya pengganti. Faktanya model income realisasi mengasumsikan bahwa sebuah entitas akan mempunyai kehidupan tanpa batas dalam bentuk keberadaannya.
Chamber (1962) juga berpendapat bahwa exit price kini menyediakan panduan yang lebih baik untuk evaluasi manajer dalam menjalankan fungsinya karena ia membentuk dasar kepuasan untuk menentukan penggunaan dan disposisi asset, yang dianggap sebagai dasar, dimana performance perusahaan dinilai.
Cahmbers (1971) juga mengetengahkan bukti bahwa meskipun dalam praktek akuntansi, penggunaan nilai realisasi itu di praktekkan e.g dalam penilaian persediaan, prasyaratan pengungkapan hukum UK bagi revaluasi tanah dan harga pasar investasi. Demikianlah ia berpendapat bahwa model income realisasi adalah ekstensi logis dari praktek ini.
Terakhir McKeown (1971) telah menunjukkan dalam studi kasusunya ‘perusahaan elektronik’ bahwa exit price dapat dijalankan untuk implementasi biaya dan tujuan (manipulasi risiko) serta estimasi akurat exit value. Exit price bisa lebih dimengerti dibanding dengan biaya penggantian sebagai nilai realisasi yang mudah untuk diinterpertasikan sebagai nilai pasar.
Dilain pihak, Ijiri (1971) mengkritik biaya kini karena non-bahan tambahannya. Harga bisnis sebagai keseluruhan bukanlah penjumlahan contituen asset. Jika realisasi diprhitungkan maka nilai realisasi entitas seluruhnya (bersama dengan goodwill dan asset intangible lain yang tidak memilki nilai pemisah) lebih penting untuk diperhitungkan dibanding dengan komponen assetnya.
Bell (1971) berpendapat bahwa exit value tidak usah diperhitungkan karena tidak memberikan informasi relevan untuk mengevaluasi performance melawan ekspektasi i.e melawan rencana operasional dan keputusan yang dibuat oleh manajemen. Rencana dan orang yang mengembangkan perencanaan harus di evaluasi pertama sebelum alternative masa mendatang (i.e opportunity cost) diperhitungkan. Semenjak biaya persediaan penjualan secara terus menerus disesuaikan dengan nilai realisasi, model gross profit-nya Profesor Chamber akan menjadi nol, dengan demikian hal tersebut tidak menunjukkan pekerjaan yang bagus dalam menenjukkan bagaimana perusahan bergerak dari status ekonominya dari awal sampai akhir tahun.
Profesor Chamber “Current cash equivalent mengasumsikan bahwa sebuah perancanaan bisnis akan selalu menjadi satu memaksimalkan kas asset yang didapat dalam periode jangka pendek, seperti kedaaan perusahaan, tujuan dan cara pembelajarannya nampak tidak dapat dipraktekkan” menurut Bell (1971) bisnis yang sehat bisanya going concern dan tetap pada bisnis untuk waktu tertentu dan tidak secara terus menerus menaksir kembali pilihannya untuk keluar dari bisnsis, kita dapat sebut asumsi professor Chambe sebagai “the fallacy of timeless business exits” ketika bisnis berkomitmen pada usaha tertentu, ia akan memakan waktu sebelum rencana dan operasi tersebut membuahkan hasil. Tidak dapat berfikir terus-menerus untuk keluar padahal baru saja masuk.



http://zonaekis.com/business-income#more-61

Pemikiran Islam tentang Keuangan Publik

Dari sudut analisis ekonomi, kebijakan menyatukan orang-orang muhajirin dengan Ansar memberikan dampak ekonomi yang sangat besar, membuat negara Madinah yang makmur di kemudian hari. Kebijakan fiskal memainkan peran penting dalam sistem ekonomi Islam jika dibandingkan dengan kebijakan moneter. Adanya larangan riba dan kewajiban pengeluaran zakat menyiratkan pentingnya posisi kebijakan fiskal dibandingkan dengan kebijakan moneter. Mengingat saat itu negara Islam dibangun Nabi tidak mewarisi properti di pendirinan sebagai layaknya sebuah negara, maka kebijakan fiskal adalah peran penting dalam membangun negara Islam.

Keuangan Masyarakat Muslim

Di bidang keuangan Islam, kebijakan keuangan harus disesuaikan dengan sasaran yang harus dicapai oleh pemerintahan Islam. Ada perbedaan mendasar dari tujuan kegiatan ekonomi dalam ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. Lebih tujuan ekonomi konvensional adalah material dan tidak mempertimbangkan aspek ‘immaterial’. Setiap analisis dimaksudkan untuk mengukur hasil dari kegiatan ini dari sudut pandang biasa-biasa saja. Sementara itu, ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat komprehensif tentang aspek-aspek material dan spiritual baik untuk kehidupan di dunia dan akhirat.

Negara Islam pertama didirikan di dunia adalah negara yang dibangun Nabi di Madinah yang kita kenal sebagai Negara Islam Madinah. Negara ini dibangun berdasarkan semangat Islam yang tercermin dari Alquran dan kepemimpinan Nabi. Modal utama yang digunakan untuk membangun negara ini bukanlah uang tetapi roh adalah ditanamkan ketauhidan Rusulullah masyarakat Madinah. Pada waktu itu muhajirin yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan datang tanpa membawa perlengkapan yang memadai. Sementara di Madinah, tidak ada aturan yang terorganisir dengan baik.

Beberapa kebijakan telah diambil oleh Nabi untuk memperkuat pemerintah yang ada. Di bidang ekonomi, dalam rangka mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi yang ada, maka langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh Nabi adalah:

1. Membangun masjid sebagai pusat Islam yang digunakan selain untuk ibadah juga untuk kegiatan lain seperti tempat pertemuan parlemen, sekretariat, Mahkamah Agung, markas besar tentara, kantor urusan luar negeri, pusat pendidikan, sebuah tempat pelatihan bagi luas penyebaran agama, asrama, Baitul Maal, di mana dewan dan tamu.

2. Dalam rangka untuk memacu kegiatan ekonomi akan membawa bersama antara mujahirin Nabi dengan Ansar. kelompok Ansar memberikan sebagian dari kekayaan mereka untuk muhajirin yang akan digunakan dalam kegiatan produksi sampai muhajirin dapat melaksanakan hidupnya.

Dalam hal analisis ekonomi Islam, kebijakan menyatukan orang-orang muhajirin dengan Ansar memberikan dampak ekonomi yang sangat besar. persaudaraan itu telah dibuat Negeri Madinah sebagai negara makmur di masa depan.

Pada hari-hari awal Pemerintah Negara Islam, keuangan publik Islam dan kebijakan fiskal belum banyak berperan dalam kegiatan ekonomi .. tidak menjalankan kebijakan fiskal yang dilakukan dalam analisis kebijakan fiskal saat ini, karena saya tidak menemukan penerimaan negara pada saat itu. Nabi Muhammad dan stafnya tidak menerima gaji biasa dari pemerintah. pendapatan Pemerintah hanya berasal dari sumbangan publik. Zakat tidak diperlukan pada awal pemerintahan Islam. Jika Nabi kebutuhan dana untuk membantu kaum miskin dan miskin, maka Bilal biasa meminjam dari orang Yahudi.

Sumber pendapatan lain untuk pemerintah di awal tahun itu kekayaan yang berasal dari rampasan perang, dan ini diperbolehkan menjadi salah satu sumber keuangan pemerintah setelah penurunan dalam Surah Al-Anfal (QS 8:41) dalam tahun kedua Hijriah. Selanjutnya pada tahun kedua Hijriah Zakat Al-Fitr adalah sebuah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Muslim, dan ini kemudian menjadi salah satu sumber keuangan pemerintah.

sumber keuangan lainnya yang berasal dari pajak yang dibayar oleh jajak pendapat kelompok-kelompok non-Muslim, terutama para ahli Taurat, yang menjamin perlindungan hidup dalam pemerintahan Islam. sumber lainnya adalah kharaj (pajak tanah dikenakan pada non-Muslim), ushr (impor) dibebankan pada setiap pedagang dibayar hanya sekali setahun dan hanya berlaku jika nilai perdagangan melebihi 200 dirham.

Dengan waktu dan mulai mengumpulkan sumber daya keuangan, pemerintah mulai untuk membiayai berbagai pengeluaran terutama digunakan untuk mempertahankan eksistensi negara. Misalnya untuk membiayai pengeluaran pertahanan, pembayaran utang, bantuan untuk wisatawan, pembayaran gaji untuk wali, guru, dan pejabat negara lainnya.

Hanya kemudian, turun ayat ketentuan tentang pengeluaran dana zakat kepada delapan kelompok, sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Tauba ayat 60 Sura. Dengan wahyu kebijakan fiskal jelas menentukan jenis pengeluaran yang dapat digunakan pada dana amal yang ada. Penggunaan dana zakat di luar ketentuan yang ditetapkan oleh ayat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Alquran. Ada jelas bagaimana ekonomi Islam sangat peduli pada orang miskin, tingkat kehidupan membutuhkan bantuan dan diangkat ke tingkat yang layak.

Diulas sisi keuangan publik dari pengumpulan dan pengeluaran dana zakat dapat dipandang sebagai kegiatan untuk distribusi pendapatan yang lebih adil. Islam tidak menginginkan sisa properti itu di tangan seseorang. Jika properti yang telah cukup nisabnya, maka zakat harus dikeluarkan. Jadi di sini tidak ada upaya untuk mendorong orang untuk memutar ke properti sistem ekonomi, yang dapat menghasilkan pertumbuhan.

Dengan munculnya Islam, yang tercermin dari tingkat wilayah pemerintahan Islam, peran kegiatan keuangan publik yang semakin penting. Melalui lembaga Amil zakat adalah koleksi model pengumpulan dana amal yang pada saat itu. Lembaga Baitul Maal merupakan ‘departemen keuangan pemerintahan Islam’.

Selain lembaga-lembaga lembaga, pemerintahan Islam juga terdapat lembaga lain yang berperan dalam meningkatkan lembaga kesejahteraan sosial yang terkait dengan kegiatan-kegiatan amal. Dalam sejarah Islam, mencatat bahwa peran ini lembaga amal begitu besar dalam sistem ekonomi.

Fiskal Islam

Tidak seperti kebijakan fiskal konvensional, di mana pemerintah dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi melalui berbagai insentif dalam tarif pajak atau jumlah ‘pajak. dasar ‘dari suatu kegiatan ekonomi, maka sistem zakat, segala ketentuan jumlah’ amal tarif ‘telah ditentukan berdasarkan petunjuk dari Nabi. Oleh karena itu, kebijakan tersebut sangat berbeda dari kebijakan pajak zakat.

Zakat adalah komponen utama dalam sistem keuangan publik serta kebijakan fiskal utama dalam sistem ekonomi Islam. Zakat merupakan kegiatan wajib untuk semua umat Islam. Namun ada komponen lain, yang sukarela, yang dapat digunakan sebagai elemen lain dalam sumber pendapatan nasional. Sukarela komponen terkait dikaitkan dengan tingkat iman seseorang.

sumber daya Keuangan di luar pemerintah dapat ditentukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada syariah. Sumber sumber keuangan baru dapat terbentuk setelah melalui proses pemeriksaan yurisprudensi. Misalnya, apakah untuk menghapus kemiskinan, tata kelola diperbolehkan untuk menarik pajak di luar badan amal? Pertanyaan ini merupakan salah satu perdebatan antara para ahli hukum yang merupakan ciri khas tentang bagaimana sebuah kebijakan fiskal dapat diimplementasikan dalam suatu sistem pemerintahan Islam.

Sementara pajak baru dalam keuangan publik dalam sistem ekonomi konvensional diperiksa berdasarkan prinsip yang berbeda. Salah satu prinsip yang digunakan dalam sistem ekonomi keuangan publik konvensional adalah prinsip keadilan. Dalam keuangan publik, kata keadilan masalah sebagai masalah ‘etika’ yang penuh pertimbangan nilai. Untuk itu, mereka menentukan beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan dalam penilaian nilai manfaat dan prinsip kemampuan untuk membayar prinsip. Diakui, sistem analisis dalam sistem keuangan Islam publik tidak semaju analisis pada keuangan publik konvensional. Masih perlu bekerja keras untuk mengembangkan ide-ide yang berhubungan dengan keuangan publik Islam. Dan Allah mengetahui yang terbaik


http://zonaekis.com/pemikiran-islam-tentang-keuangan-publik#more-1191

Selasa, 29 Maret 2011

Pengertian & Arti Definisi Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

sumber: http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Universitas Gunadarma
Feggy nurcholifah
Fakultas Ekonomi
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social , sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu, 1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan. 2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesui dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Namun meski demikian, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pembagian peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945
DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM
1. Van Khan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan hukum adalah untuk ketertibn dan perdamaian.
2. Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur , yakni
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, danPelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

DEFINISI HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social , sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu,
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesui dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Namun meski demikian, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pembagian peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945
Semntara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. Asas Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME.
2. Asas manfaat
3. Asas Demokrasi Pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dalam kehidupan.
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-7/