welcome ;)
Senin, 27 Desember 2010
Landasan Koperasi
Selasa, 30 November 2010
Sumber modal koperasi
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut
Simpanan Pokok
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Annisa Hanif, 23209287, 2EB10
Sumber : wikipedia.org
Dana Cadangan
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI EROPA
Munculnya perkoperasian di Eropa didahului adanya 3 aliran yang saling berbeda di dalam memberikan alasan berdirinya koperasi pada suatu nengara, namun di dalam perbedaan pendapat tersebut sebenarnya hanya pada perbedaan system yang dianut oleh masing-masing Negara.
a) Aliran Yardstick
Aliran ini berpendapat bahwa didalam Negara yang menganut system Kapitalis terdapat perbedaan pendapat antara kelompok majikan atau pengusaha dengan kelompok buruh.
b) Aliran Persemakmuran
Aliran ini juga merupakan pembatas kaum kapitalis. Aliran persemakmuran berpendapat kaum kapitalis selalu berbuat curang didalam membagikan pendapatan sehingga tidak akan terwujud keadilan. Aliran ini berpendapat system kapitalis harus diganti dengan koperasi agar pembagian pendapatan lebih adil dan merata.
c) Aliran Sosialis
Aliran ini dikemukakan oleh anggota sosialis yang berpendapat bahwa system perekonomian yang paling baik adalah system sosialis. Adapun cara dan alat yang paling tepat bagi system sosialis adalah koperasi.
Annisa Hanif, 23209287, 2EB10
Sumber : Buku Pengantar Ekonomi, penerbit : Yudhistira.
Senin, 08 November 2010
Koperasi SMA N 46 Jakarta Selatan
Di koperasi SMA 46 Jakarta, ada 2 usaha. Yaitu koperasi toko dan koperasi simpan pinjam.
Koperasi toko, usahanya antara lain menjual peralatan sekolah, dan berbagai kebutuhan yang dibutuhkan oleh siswa dan siswi SMA 46. Modalnya didapat dari orang yang menyumbang untuk koperasi ini. anggotanya semua guru dan karyawan berperan aktif dalam koperasi toko ini.
Sedangkan koperasi simpan pinjam, modalnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota. Yang meminjam adalah para anggota itu sendiri. setiap bulan dipotong Rp 50000 per bulan. Uang tersebut untuk modal, dan juga untuk dipinjamkan ke anggota lagi. Sehingga uang tersebut memutar kembali.
Uang tersebut dipinjamkan, dari yang meminjam ada jasa yang dilakukan. Sehingga dari jasa tersebut koperasi mendapat keuntungan. Dari jasa tersebut, peminjam mengembalikan 10% selama 10 bulan atau 1 % selama satu bulan. Di akhir tahun dari jasa peminjam dilakukan pembagian SHU sebesar 25 % kembali kepeminjam, sedangkan yang 75 % sebagian besar kembali ke anggota, untuk pengurus, dan digunakan juga untuk bakti social atau dana social, dan juga untuk dana cadangan.
Senin, 18 Oktober 2010
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI INDONESIA
Seperti sektor lain, sektor koperasi juga ingin mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan nasional, yaitu masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Jadi, tujuan utama koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Fungsi dan peranan koperasi Indonesia dan perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a) Mendorong, membangun, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi yang ada pada anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan social rakyat Indonesia.
b) Ikut berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia.
c) Meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan pokoknya.
d) Mewujudkan cita-cita perekonomian nasional yang bercorak perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan menganut system demokrasi ekonomi Indonesia.
Annisa Hanif, 23209287, 2EB10
Sumber : Buku Pengantar Ekonomi, penerbit : Yudhistira
KOPERASI SEBAGAI SALAH SATU SEKTOR EKONOMI INDONESIA
Koperasi berasala dari kata Cooperation. Co artinya bersama-sama, operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi cooperation atau koperasi berarti berkerja atau berusaha bersama-sama. Penertian koperasi di Indonesia terdapat dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dengan demikian, koperasi bukan lagi badan usaha yang berwatak social seperti yang termuat pada UU Koperasi No. 12 tahun 1992. Oleh karena koperasi merupakan badan usaha, maka koperasi harus dikelola secara professional agar berjalan dengan baik dan dapat memperoleh sisa hasil usaha yang wajar sehingga perkembangan koperasi dapat berkembang pesat.
Annisa Hanif, 23209287, 2EB10
TOKOH KOPERASI INDONESIA
Dengan latar belakang pendidikan ekonomi, disertai tekad untuk menolong rakyat yang menderita beliau selalu menganjurkan agar masyarakat menjadi anggota koperasi. Bung Hatta menginginkan agar koperasi menjadi wadah ekonomi yang dapat menolong masyarakat dari kemelaratan dan keterbelakangan. Banyak jasa Bung Hatta dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Hal ini jelas dari gagasan beliau agar kekuatan-kekuatan ekonomi ada di tangan rakyat. Agar kekuatan ekonomi dikuasai oleh rakyat banyak dan bukan oleh pengusaha, koperasi adalah satu-satunya wadah. Untuk tujuan itu, Bung Hatta bersama dengan tokoh lainnya ikut aktif nerintis Dewan Koperasi Indonesia (DKI), Gerakan Koperasi Indonesia (GKI), dan Kesatuan Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Konsep pemikiran Bung Hatta banyak diterima pada Kongres Koperasi I di Tasikmalaya dan Kongres Koperasi II. Beliau juga memberikan gagasan pendirian Sekolah Menengah Ekonomi Jurusan Koperasi dan bahkan pendidikan tinggi koperasi. Walaupun Bung Hatta telah meninggalkan kita pada tanggal 14 Maret 1980, namun beliau tidak pernah dapat dilupakan sebagai bapak koperasi Indonesia.
Sumber : Buku Ekonomi, penerbit : Esis.