welcome ;)

Selasa, 28 Desember 2010

Kegiatan Koperasi

ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan oleh koperasi.
secara umum, kegiatan koperasi, antara lain sebagai berikut :

  • menjual barang untuk anggota
  • membeli barang dari anggota
  • menyimpan uang simpanan anggota
  • menyalurkan kredit untuk mengembangkan usaha
  • mengembangkan usaha-usaha yang menguntungkan
  • menyediakan dan menyalurkan kebutuhan anggota

Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : Platinum

Senin, 27 Desember 2010

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang melakukan kegiatan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Dana yang dihimpun berasal dari simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya. Batas maksimum dana yang dapat dipinjam ditentukan oleh Rapat Anggota koperasi ybs.



Annisa Hanif, 23209287, 2EB10


Lambang Koperasi

koperasi mempunyai lambang. setiap gambar dari lambang koperasi mempunyai makna tertentu. perhatikan gambar lambang koperasi berikut ini.













  1. rantai melambangkan persatuan yang kokoh.
  2. roda gigi melambangkan usaha keras yang terus menerus.
  3. padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang akan dicapai oleh koperasi.
  4. timbangan melambangkan keadilan sosial bagi semua anggota.
  5. bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
  6. pohon beringin dan akar melambangkan sifat kemasyarakatan yang merupakan kepribadian Indonesia yang kokoh.
  7. tulisan koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi.
  8. warna dasar putih dan merah melambangkan sifat nasional koperasi.


Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum

Landasan Koperasi

koperasi memiliki beberapa landasan dalam setiap gerakannya. landasan-landasan yang digunakan koperasi antara lain, sebagai berikut :

a. landasan idiil adalah Pancasila.
b. landasan konstitusional adalah UUD 1945.
c. landasan mental adalah rasa setia kawan dan kesadaran pribadi.
d. landasan operasional adalah Undang-Undang Perkoperasian Indonesia.


Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum

Selasa, 30 November 2010

Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut

Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

Sumber : wikipedia.org

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI EROPA

Munculnya perkoperasian di Eropa didahului adanya 3 aliran yang saling berbeda di dalam memberikan alasan berdirinya koperasi pada suatu nengara, namun di dalam perbedaan pendapat tersebut sebenarnya hanya pada perbedaan system yang dianut oleh masing-masing Negara.

a) Aliran Yardstick

Aliran ini berpendapat bahwa didalam Negara yang menganut system Kapitalis terdapat perbedaan pendapat antara kelompok majikan atau pengusaha dengan kelompok buruh.

b) Aliran Persemakmuran

Aliran ini juga merupakan pembatas kaum kapitalis. Aliran persemakmuran berpendapat kaum kapitalis selalu berbuat curang didalam membagikan pendapatan sehingga tidak akan terwujud keadilan. Aliran ini berpendapat system kapitalis harus diganti dengan koperasi agar pembagian pendapatan lebih adil dan merata.

c) Aliran Sosialis

Aliran ini dikemukakan oleh anggota sosialis yang berpendapat bahwa system perekonomian yang paling baik adalah system sosialis. Adapun cara dan alat yang paling tepat bagi system sosialis adalah koperasi.

Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

Sumber : Buku Pengantar Ekonomi, penerbit : Yudhistira.

Senin, 08 November 2010

Koperasi SMA N 46 Jakarta Selatan

Di koperasi SMA 46 Jakarta, ada 2 usaha. Yaitu koperasi toko dan koperasi simpan pinjam.

Koperasi toko, usahanya antara lain menjual peralatan sekolah, dan berbagai kebutuhan yang dibutuhkan oleh siswa dan siswi SMA 46. Modalnya didapat dari orang yang menyumbang untuk koperasi ini. anggotanya semua guru dan karyawan berperan aktif dalam koperasi toko ini.

Sedangkan koperasi simpan pinjam, modalnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota. Yang meminjam adalah para anggota itu sendiri. setiap bulan dipotong Rp 50000 per bulan. Uang tersebut untuk modal, dan juga untuk dipinjamkan ke anggota lagi. Sehingga uang tersebut memutar kembali.

Uang tersebut dipinjamkan, dari yang meminjam ada jasa yang dilakukan. Sehingga dari jasa tersebut koperasi mendapat keuntungan. Dari jasa tersebut, peminjam mengembalikan 10% selama 10 bulan atau 1 % selama satu bulan. Di akhir tahun dari jasa peminjam dilakukan pembagian SHU sebesar 25 % kembali kepeminjam, sedangkan yang 75 % sebagian besar kembali ke anggota, untuk pengurus, dan digunakan juga untuk bakti social atau dana social, dan juga untuk dana cadangan.

Pengurusannya dari para anggota. Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara 1 &2, seksi simpan pinjam, seksi toko, dan pengawas.


Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

Kelompok :
Annisa Hanif (23209287)
Saras Anindya (21209478)
Teguh Arta Nugraha (21209325)
Mutiara Sandi Agus Putri (21209646)