welcome ;)

Selasa, 12 April 2011

Pemikiran Islam tentang Keuangan Publik

Dari sudut analisis ekonomi, kebijakan menyatukan orang-orang muhajirin dengan Ansar memberikan dampak ekonomi yang sangat besar, membuat negara Madinah yang makmur di kemudian hari. Kebijakan fiskal memainkan peran penting dalam sistem ekonomi Islam jika dibandingkan dengan kebijakan moneter. Adanya larangan riba dan kewajiban pengeluaran zakat menyiratkan pentingnya posisi kebijakan fiskal dibandingkan dengan kebijakan moneter. Mengingat saat itu negara Islam dibangun Nabi tidak mewarisi properti di pendirinan sebagai layaknya sebuah negara, maka kebijakan fiskal adalah peran penting dalam membangun negara Islam.

Keuangan Masyarakat Muslim

Di bidang keuangan Islam, kebijakan keuangan harus disesuaikan dengan sasaran yang harus dicapai oleh pemerintahan Islam. Ada perbedaan mendasar dari tujuan kegiatan ekonomi dalam ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. Lebih tujuan ekonomi konvensional adalah material dan tidak mempertimbangkan aspek ‘immaterial’. Setiap analisis dimaksudkan untuk mengukur hasil dari kegiatan ini dari sudut pandang biasa-biasa saja. Sementara itu, ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat komprehensif tentang aspek-aspek material dan spiritual baik untuk kehidupan di dunia dan akhirat.

Negara Islam pertama didirikan di dunia adalah negara yang dibangun Nabi di Madinah yang kita kenal sebagai Negara Islam Madinah. Negara ini dibangun berdasarkan semangat Islam yang tercermin dari Alquran dan kepemimpinan Nabi. Modal utama yang digunakan untuk membangun negara ini bukanlah uang tetapi roh adalah ditanamkan ketauhidan Rusulullah masyarakat Madinah. Pada waktu itu muhajirin yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan datang tanpa membawa perlengkapan yang memadai. Sementara di Madinah, tidak ada aturan yang terorganisir dengan baik.

Beberapa kebijakan telah diambil oleh Nabi untuk memperkuat pemerintah yang ada. Di bidang ekonomi, dalam rangka mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi yang ada, maka langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh Nabi adalah:

1. Membangun masjid sebagai pusat Islam yang digunakan selain untuk ibadah juga untuk kegiatan lain seperti tempat pertemuan parlemen, sekretariat, Mahkamah Agung, markas besar tentara, kantor urusan luar negeri, pusat pendidikan, sebuah tempat pelatihan bagi luas penyebaran agama, asrama, Baitul Maal, di mana dewan dan tamu.

2. Dalam rangka untuk memacu kegiatan ekonomi akan membawa bersama antara mujahirin Nabi dengan Ansar. kelompok Ansar memberikan sebagian dari kekayaan mereka untuk muhajirin yang akan digunakan dalam kegiatan produksi sampai muhajirin dapat melaksanakan hidupnya.

Dalam hal analisis ekonomi Islam, kebijakan menyatukan orang-orang muhajirin dengan Ansar memberikan dampak ekonomi yang sangat besar. persaudaraan itu telah dibuat Negeri Madinah sebagai negara makmur di masa depan.

Pada hari-hari awal Pemerintah Negara Islam, keuangan publik Islam dan kebijakan fiskal belum banyak berperan dalam kegiatan ekonomi .. tidak menjalankan kebijakan fiskal yang dilakukan dalam analisis kebijakan fiskal saat ini, karena saya tidak menemukan penerimaan negara pada saat itu. Nabi Muhammad dan stafnya tidak menerima gaji biasa dari pemerintah. pendapatan Pemerintah hanya berasal dari sumbangan publik. Zakat tidak diperlukan pada awal pemerintahan Islam. Jika Nabi kebutuhan dana untuk membantu kaum miskin dan miskin, maka Bilal biasa meminjam dari orang Yahudi.

Sumber pendapatan lain untuk pemerintah di awal tahun itu kekayaan yang berasal dari rampasan perang, dan ini diperbolehkan menjadi salah satu sumber keuangan pemerintah setelah penurunan dalam Surah Al-Anfal (QS 8:41) dalam tahun kedua Hijriah. Selanjutnya pada tahun kedua Hijriah Zakat Al-Fitr adalah sebuah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Muslim, dan ini kemudian menjadi salah satu sumber keuangan pemerintah.

sumber keuangan lainnya yang berasal dari pajak yang dibayar oleh jajak pendapat kelompok-kelompok non-Muslim, terutama para ahli Taurat, yang menjamin perlindungan hidup dalam pemerintahan Islam. sumber lainnya adalah kharaj (pajak tanah dikenakan pada non-Muslim), ushr (impor) dibebankan pada setiap pedagang dibayar hanya sekali setahun dan hanya berlaku jika nilai perdagangan melebihi 200 dirham.

Dengan waktu dan mulai mengumpulkan sumber daya keuangan, pemerintah mulai untuk membiayai berbagai pengeluaran terutama digunakan untuk mempertahankan eksistensi negara. Misalnya untuk membiayai pengeluaran pertahanan, pembayaran utang, bantuan untuk wisatawan, pembayaran gaji untuk wali, guru, dan pejabat negara lainnya.

Hanya kemudian, turun ayat ketentuan tentang pengeluaran dana zakat kepada delapan kelompok, sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Tauba ayat 60 Sura. Dengan wahyu kebijakan fiskal jelas menentukan jenis pengeluaran yang dapat digunakan pada dana amal yang ada. Penggunaan dana zakat di luar ketentuan yang ditetapkan oleh ayat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Alquran. Ada jelas bagaimana ekonomi Islam sangat peduli pada orang miskin, tingkat kehidupan membutuhkan bantuan dan diangkat ke tingkat yang layak.

Diulas sisi keuangan publik dari pengumpulan dan pengeluaran dana zakat dapat dipandang sebagai kegiatan untuk distribusi pendapatan yang lebih adil. Islam tidak menginginkan sisa properti itu di tangan seseorang. Jika properti yang telah cukup nisabnya, maka zakat harus dikeluarkan. Jadi di sini tidak ada upaya untuk mendorong orang untuk memutar ke properti sistem ekonomi, yang dapat menghasilkan pertumbuhan.

Dengan munculnya Islam, yang tercermin dari tingkat wilayah pemerintahan Islam, peran kegiatan keuangan publik yang semakin penting. Melalui lembaga Amil zakat adalah koleksi model pengumpulan dana amal yang pada saat itu. Lembaga Baitul Maal merupakan ‘departemen keuangan pemerintahan Islam’.

Selain lembaga-lembaga lembaga, pemerintahan Islam juga terdapat lembaga lain yang berperan dalam meningkatkan lembaga kesejahteraan sosial yang terkait dengan kegiatan-kegiatan amal. Dalam sejarah Islam, mencatat bahwa peran ini lembaga amal begitu besar dalam sistem ekonomi.

Fiskal Islam

Tidak seperti kebijakan fiskal konvensional, di mana pemerintah dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi melalui berbagai insentif dalam tarif pajak atau jumlah ‘pajak. dasar ‘dari suatu kegiatan ekonomi, maka sistem zakat, segala ketentuan jumlah’ amal tarif ‘telah ditentukan berdasarkan petunjuk dari Nabi. Oleh karena itu, kebijakan tersebut sangat berbeda dari kebijakan pajak zakat.

Zakat adalah komponen utama dalam sistem keuangan publik serta kebijakan fiskal utama dalam sistem ekonomi Islam. Zakat merupakan kegiatan wajib untuk semua umat Islam. Namun ada komponen lain, yang sukarela, yang dapat digunakan sebagai elemen lain dalam sumber pendapatan nasional. Sukarela komponen terkait dikaitkan dengan tingkat iman seseorang.

sumber daya Keuangan di luar pemerintah dapat ditentukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada syariah. Sumber sumber keuangan baru dapat terbentuk setelah melalui proses pemeriksaan yurisprudensi. Misalnya, apakah untuk menghapus kemiskinan, tata kelola diperbolehkan untuk menarik pajak di luar badan amal? Pertanyaan ini merupakan salah satu perdebatan antara para ahli hukum yang merupakan ciri khas tentang bagaimana sebuah kebijakan fiskal dapat diimplementasikan dalam suatu sistem pemerintahan Islam.

Sementara pajak baru dalam keuangan publik dalam sistem ekonomi konvensional diperiksa berdasarkan prinsip yang berbeda. Salah satu prinsip yang digunakan dalam sistem ekonomi keuangan publik konvensional adalah prinsip keadilan. Dalam keuangan publik, kata keadilan masalah sebagai masalah ‘etika’ yang penuh pertimbangan nilai. Untuk itu, mereka menentukan beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan dalam penilaian nilai manfaat dan prinsip kemampuan untuk membayar prinsip. Diakui, sistem analisis dalam sistem keuangan Islam publik tidak semaju analisis pada keuangan publik konvensional. Masih perlu bekerja keras untuk mengembangkan ide-ide yang berhubungan dengan keuangan publik Islam. Dan Allah mengetahui yang terbaik


http://zonaekis.com/pemikiran-islam-tentang-keuangan-publik#more-1191

Tidak ada komentar:

Posting Komentar