welcome ;)

Rabu, 26 Mei 2010

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar yang kita miliki sejak lahir.

Secara garis besar, ada tiga kelompok HAM :

  1. Hak-hak sipil dan politik,
  2. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,
  3. Hak-hak pemabangunan.

Hak-hak sipil dan politik adalah hak-hak yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kebebasan dalam kehidupan pribadi serta kebebasan untuk ikut serta dalam kehidupan politik tanpa rasa takut terhadap hukuman yang tak beralasan.

Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya adalah hak-hak yang bertujuan untuk menjamin bahwa setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk bisa bertahan hidup dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Hak-hak pembangunan adalah hak-hak yang bertujuan memperkokoh keberadaan ketiga kelompok diatas, disadari ada masalah-masalah yang dapat mengancam ketiga kelompok HAM tersebut. Hak ini paling banyak digunakan di negara-negara berkembang.

Perlindungan HAM dilakukan dengan dua cara, yaitu :

Perlindungan HAM oleh negara/pemerintah, dilakukan melalui berbagai kenijakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan diberbagai bidang.

Perlindungan HAM oleh masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan dan dengan berbagai cara.

Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan, penerbit : PT Phibeta Aneka Gama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar