Hak asasi manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar yang kita miliki sejak lahir.
Secara garis besar, ada tiga kelompok HAM :
- Hak-hak sipil dan politik,
- Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,
- Hak-hak pemabangunan.
Hak-hak sipil dan politik adalah hak-hak yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kebebasan dalam kehidupan pribadi serta kebebasan untuk ikut serta dalam kehidupan politik tanpa rasa takut terhadap hukuman yang tak beralasan.
Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya adalah hak-hak yang bertujuan untuk menjamin bahwa setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk bisa bertahan hidup dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Hak-hak pembangunan adalah hak-hak yang bertujuan memperkokoh keberadaan ketiga kelompok diatas, disadari ada masalah-masalah yang dapat mengancam ketiga kelompok HAM tersebut. Hak ini paling banyak digunakan di negara-negara berkembang.
Perlindungan HAM dilakukan dengan dua cara, yaitu :
Perlindungan HAM oleh negara/pemerintah, dilakukan melalui berbagai kenijakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan diberbagai bidang.
Perlindungan HAM oleh masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan dan dengan berbagai cara.
Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan, penerbit : PT Phibeta Aneka Gama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar