welcome ;)

Kamis, 30 Desember 2010

Jenis-jenis Koperasi

menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, jenis koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, produsen, dan kredit (jasa keuangan).

koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa.
koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. koperasi konsumen adalah koperasi yang menjalankan kegiatannya dalam jual beli barang konsumsi. koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan bahan penolong untuk anggotanya.

koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk / jasa anggotanya. sedangkan koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa.




Annisa Hanif, 23209287, 2EB10

sumber : buku Aktif belajar IPS, penerbit : platinum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar