Annisa Hanif, 23209287, 2EB10
welcome ;)
Senin, 27 Desember 2010
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang melakukan kegiatan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Dana yang dihimpun berasal dari simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya. Batas maksimum dana yang dapat dipinjam ditentukan oleh Rapat Anggota koperasi ybs.
Label:
ekonomi koperasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar