welcome ;)

Senin, 27 Desember 2010

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang melakukan kegiatan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Dana yang dihimpun berasal dari simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya. Batas maksimum dana yang dapat dipinjam ditentukan oleh Rapat Anggota koperasi ybs.



Annisa Hanif, 23209287, 2EB10


Tidak ada komentar:

Posting Komentar